TUGAS 2  

Posted by: Unknown


SILMI AFIFAH SUJUDI
KELAS XII IPA 1 SMAN 7 KEDIRI  TAHUN AJARAN 2014/2015
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.

3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.



b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.

 a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.

5 BUKTI PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

sila ke-1 saling bertoleransi antar pemeluk agama
sila ke-2 tidak membedakan warna kulit, saling menghormati bangsa lain
sila ke-3 bangga berkebangsaan indonesia
sila ke-4 mengambil keputusan hingga mencapai keputusan bersama, karena mengakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan hak yang sama
sila ke-5 menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong berdasarkan kekeluargaan




MAKNA PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANNGUNAN
Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan


Pengertian Nilai

Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.

Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu:
a.            Nilai sebagai sesuatu yang ada pada objek itu sendiri (objektif), merupakan suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).

b.            Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subjektif). Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosialis), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai, baik yang bersifat objektif maupun subjektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai.
·         Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.

·         Laboratorium Pancasila IKIP Malang: Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan hakikat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.


·         Nursal Luth dan Dainel Fernandez: Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu, Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.

·         Kluckhoorn: Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok yang orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang disebut dengan nilai.

Kesimpulannya, nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.


Ciri-ciri Nilai :
a. Nilai-nilai yang mendarah daging
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:
1.            Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu dari norma agama tersebut.
2.            Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan atau tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut.

1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3. Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4. Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai itu
Macam-macam Nilai
Menurut pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan atas empat macam, antara lain:
a. Nilai kebenaran / kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).
b. Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
c. Nilai moral/kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/kemauan (karsa dan etika).
d. Nilai religius, yaitu merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan manusia.


Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkat dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
·         Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·         Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
·         Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
·         Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
·         Dijamin dalam Pasal 29 UUD 2945.
·         Program pembinaan dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN.
·         Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
·         Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya yang berbudaya.
·         Manusia Indoensia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
·         Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
·         Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30, dan 31 UUD 1945.
·         Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.


3. Persatuan Indonesia
·         Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan.
·         Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keagamaan budaya atau etnis.
·         Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
·         Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
·         Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
·         Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35, 36, 36A-C UUD 1945.
·         Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·         Paham kedaulatan yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
·         Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
·          Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
·         Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
·         Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.

·         Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.

·         Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.

·         Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
·         Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
·         Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
·         Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
·         Menghargai hasil karya orang lain.
·         Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
·         Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
·         Dijelmakan dalam Pasal 27, 33, dan 34 UUD 1945.
·         Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.


Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

1.       Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma mengandung arti model, pola, atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.


Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-ninlai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sedangkan kata pembangunan menunjukkan adanya pertubmbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus-menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pamahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, dan optimistis.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat menerima Pancasila sebagai dasar negera sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tangagl 17 Agustu 1945 hingga kapanpun-selama kita masih menjadi warga Indonesia- maka loyalitas terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan di masa-masa yang akan datang bukanlah lamunan kosong, akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidaritas yang tinggi, akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradigma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itiu, jika pelaksanaan pembangunan di tangan orang yang sarat KKN dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran m ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.




Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir olehBP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama

Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua

Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.



Sila ketiga

Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat

Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima

Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.







CONTOH SOAL




1.     Kerangka berfikir pembanngunan nasional menurut sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diantaranya pembangunan nasional….
a.     Melibatkan Mahasiswa dan siswa
b.     Melibatkan Indonesia dan presiden
c.      Melibatkan MPR,DPR dan Presiden
d.     Melibatkan masyarakat dan pejabat
e.      Melibatkan seluruh lapisan masyarakat indonesia

2.     Bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, hal ini berhubungan dengan kerangka berfikir pancasila sebagai . . . .
a.     Kecerdasan masyarakat Indonesia
b.     Budaya bangsa Indonesia
c.      Jiwa dan kepribadian bangsa
d.     Jiwa persatuan bangsa
e.      Pemikiran Negara Indonesia

3.     Fungsi pancasila dalam hubungan dengan pengaruh budaya asing dan iptek . . . .
a.       Sebagai penyaring (filter)
b.      Sebagai pembangun
c.       Sebagai pemimpin
d.      Sebagai terpengaruh
e.      Sebagai dasar Negara

4.     Pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan paradigma sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diamalkan dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah. . . .
a.       Mengembangkan toleransi dan kebebasan beragama
b.      Mengembangkan kesadaran diri
c.       Mengembangkan kecerdasan bangsa
d.      Menegbangkan persatuan yang kuat
e.      Mengembangkan hati nurani terhadap masyarakat

5.       Perwujudan pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang iptek adalah . . .
a.       Mencintai kebudayaan bangsa Indonesia
b.      Saling menghargai berdasarkan nilai2 kemanusiaan yang adil dan beradap
c.       Saling menghormati karya orang lain
d.      Saling menghargai berdasarkan HAM
e.      Mencintai dan melestarikan kebudayaan bangsa dan persatuan bangsa

6.      Cara pandang, metode dan kerangka berpikir kegiatan yang terncana oleh manusia secara trus menerus untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik sama artinya dengan. . . .
a.       Paradigma penjualan
b.      Paradigma pencapaian
c.       Paradigma kesehatan
d.      Paradigm nilai
e.      Paradigma pembangunan

7.      Pengertian pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah pancasila sebagai
a.       Tolak ukur model  pembangunan nasional
b.      Tolak ukur model
c.       Pembangunan nasional masyarakat
d.      Tolak ukur model pancasila
e.      Pancasila sebagai tolak ukur

8.      Keterikatan pancasila dan paradigma pembangunan adalah
a.       Pancasila adalah aturan bangsa Indonesia
b.      Pancasila adalah paradigma pembangunan Indonesia
c.       Pancasila sebagai acuhan kehidupan masyarakat Indonesia
d.      Pancasila sebagai ideology terbuka
e.      Pancasila sebagai cita-cita bangsa

9. kandungan nilai nilai pancasila telah hidup dalam masyarakat indonesia jauh sebelum berdirinya negara indonesia. hal ini merupakan bentuk asas..
a. kemasyarakatan b. kebudayaan c. kedaerahan d. kenegaraan e. Religius

10. seluruh tertib hukum yang ada di negara indonesia harus berdasarkan pancasila. hal ini menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a. dasr negara
b. ideologi terbuka
c. pandangan hidup bangsa
d. jiwa dan kepribadian bangsa
e. sumber dari segala sumber hukum

11. perhatikan nilai nilai pancasila berikut!
a. tidak langsung
b. materialis
c. langsung
d. formalis
e. finalis

12. "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia".
Cuplikan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea IV tersebut merupakan awal mula pembentukan pancasila secara langsung, yaitu terdapat dalam kausa...
a. materialis
b. formalis
c. afisien
d. finalis
e. prima

13. pancasila sebagai ideologi tidak diciptakan oleh negara, tetapi tercipta dari hal hal berikut ini, kecuali..
a. ditemukan dalam sanubari rakyat indonesia
b. diciptakan oleh para penciri dan proklamator bangsa
c. dibuat oleh rakyat indonesia untuk pedoman hidup yang langgeng
d. digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat indonesia sendiri
e. bersumber dari nilai nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat indonesia.

14. perhatikan gambar berikut!
[GAMBAR ORANG-ORANG BERGOTONG ROYONG]
Kegiatan pada gambar tersebut menunjukkan contoh penerapan pancasila sebagai...bangsa
a. dasar negara
b. ideologi negara
c. cita-cita bangsa
d. kepribadian bangsa
e. perjanjian luhur bangsa


15. seluruh proses penyelenggaraan negara harus berdasarkan pancasila. hal itu menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a. dasar negara
b. ideologi terbuka
c. perjanjian luhur bangsa
d. pandangan hidup bangsa
e. jiwa dan kepribadian bangsa



16. Pancasyila dalam pengucapan dengan I panjang berarti…
a Lima dasar utama
b. Berbatu sendi yang lima
c.  Lima tingkah laku utama
d.  Asas yang penting
e. Lima persatuan


17. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila diartikan sebagai “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama)” yang isinya adalah sebagai berikut, kecuali…
a.Tidak boleh melakukan kekerasan
b.Tidak boleh mencuri
c.Tidak boleh berbohong
d.Tidak boleh marah
e.Tidak boleh mabuk minuman keras


18. Pancasila termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke…
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Ketiga dan keempat


19.Dua golongan yang terpecah saat pembahasan dasar negara Indonesia menurut Bung Karno disebut…
a.Golongan Abangan dan golongan Santri
b. Golongan Kenegaraan dan golongan Agama
c. Golongan Kebangsaan dan golongan Islam
d. Golongan Nasionalis dan golongan Agama
e. Golongan Nasionalis Serkuler dan golongan Nasionalis Muslim


20. Tiga motif yang mendasari kedatangan penjajah ke Indonesia adalah…
a. Motif ekonomi, agama dan budaya
b. Motif ekonomi, agama dan politik
c. Motif agama, politik dan sosial
d. Motif agama, sosial dan budaya
e. Motif politik, ekonomi dan budaya


21.Di bawah ini yang tidak termasuk dalam ideologi Marhaenisme menurut Soekarno adalah…
a.Internasionalisme atau peri kemanusiaan
b.Nasionalisme atau peri kebangsaan
c. Demokrasi
d.Kekeluargaan
e.Kesejahteraan sosial


22. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal…
a.6 Agustus 1945
b. 7 Agustus 1945
c. 8 Agustus 1945
d. 9 Agustus 1945
e. 10 Agustus 1945


23. bawah ini yang bukan merupakan anggota PPKI adalah…
a. Mohammad Yamin
b. Ir. Soekarno
c. Mohammad Hatta
d.Dr. Radjiman Wedyadiningrat
e.Chairul Anwar


24. Salah satu isi dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut, kecuali…
a.Memilih presiden dan wakil presiden
b.Mengesahkan UUD 1945
c.Mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara
d. Naskah piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 1945
e. Pembubaran UUD 1945


25.   Seorang mentri yang mendirikan pemerintahan darurat Negara Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi (Sumatera Barat) adalah…
a. Mohammad Yamin
b. Prawoto Mangkusasmito
c. KH. Wahid Hasyim
d. Abdul Kadir
e. Syafrudin Prawiranegara


26.  Pemerintahan Kerajaan Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat merupakan salah satu isi perundingan…
a. Konferensi Meja Bundar (KMB)
b. Linggarjati
c. Roem-Royen
d. Renville
e. Salatiga


27. Salah satu isi dari perundingan Roem-Royen adalah…
a.  Seluruh bekas jajahan Belanda dahulu diserahkan kepada RIS
b. Dikembalikannnya Soekarno dan Moh.Hatta beserta para petinggi dari pengasingan ke Yogyakarta
c. Dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan terhadap RIS status Irian Barat akan diperundingkan kembali
d. Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat
e. Terbentuknya UUDS


28.  Rumusan Pancasila yang tercantum dalam UUDS 1950 adalah sebagai berikut kecuali…
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Peri kemanusiaan
c. Persatuan
d. Kerakyatan
e. Keadilan sosial


29. Pemilihan Umum yang berlangsung tahun 1955 diselenggarakan untuk memilih…
a. Presiden dan wakil presiden
b. MPR dan DPR
c. Anggota Konstituante saja
d.DPR saja
e. Anggota Konstituante dan DPR


30. Pohon Beringin merupakan lambang pada ruang perisai Pancasila yang melambangkan sila...
a.Pertama
b.Kedua
c.Ketiga
d.Keempat
E. Kelima


31. Nilai-nilai yang terangkum dalam suatu sistem yang lengkap, bulat dan utuh disebut ….
a. Hakekat Pancasila
b. Filsafat Pancasila
c. Ideologi Pancasila
d.Teori Pancasila
e. Fungsi Pancasila


32.Sistem filsafat Pancasila merupakan subjek yang memberikan penilaian terhadap segala sesuatu yang menyangkut kehidupan ….
a. Sendiri
b. Golongan
c. Masyarakat, bangsa dan Negara
d. Kampus
e. Masyarakat saja


33. Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber kepada ….
a. Pancasila
b. Presiden
c. MPR
d. Rakyat
e.Pemerintah


34. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa terdapat pada UUD 1945 pasal ….
a. 1
b. 29
c. 28
d. 5
e. 4

35. Saling mencintai sesama manusia merupakan pengamalan Pancasila sila ke- ….
a. 1
b. 2
c.  3
d.  4
e.  5

This entry was posted on 15.47 . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar

Blogger Templates