TUGAS 2
Posted
SILMI AFIFAH SUJUDI
KELAS XII IPA 1 SMAN 7
KEDIRI TAHUN AJARAN 2014/2015
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan
nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan
bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada
paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna
sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang
Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya
abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma
Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai
nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila
sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia
memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar
bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan,
ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan,
dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental
sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata
urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum
dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan
adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004
menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma
Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat
ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap
dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai
nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang
etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran
nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku
yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah
mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa.
Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang
harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap
tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien,
dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi,
baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi,
dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang
jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi
dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan
perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan
keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan
objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif
dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif
dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika
maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan
pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang
perlu dilakukan sebagai berikut.
a. Proses penanaman dan
pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya
sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh
masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus
dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan
etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak
melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan
yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika
profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan
profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati
oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap
keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian
pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
5 BUKTI PANCASILA
SEBAGAI SUMBER NILAI
sila ke-1 saling bertoleransi antar
pemeluk agama
sila ke-2 tidak membedakan warna kulit,
saling menghormati bangsa lain
sila ke-3 bangga berkebangsaan indonesia
sila ke-4 mengambil keputusan hingga
mencapai keputusan bersama, karena mengakui bahwa setiap orang memiliki
kedudukan dan hak yang sama
sila ke-5 menjunjung tinggi sifat dan
suasana gotong royong berdasarkan kekeluargaan
MAKNA PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya nilai-nilai
dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok
ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini
sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan
kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila
pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam
melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia.
Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk
monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai
ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas
jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu
sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai
makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan
dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam pembangunan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
PERWUJUDAN PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANNGUNAN
Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan
masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu
berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral),
religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena
itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca
indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung
nilai itu.
Ada dua pandangan tentang cara beradanya
nilai, yaitu:
a. Nilai
sebagai sesuatu yang ada pada objek itu sendiri (objektif), merupakan suatu hal
yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran
tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia
Hartman).
b. Nilai
sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang
(subjektif). Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau
derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak
manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai
dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan),
nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan),
nilai-nilai pribadi (sosialis), dan yang paling atas adalah nilai religius
(kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang
nilai, baik yang bersifat objektif maupun subjektif, berikut ini ada beberapa
pengertian tentang nilai.
· Kamus Ilmiah
Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang
berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
· Laboratorium
Pancasila IKIP Malang: Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang
indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan hakikat dan
martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan
sikap dan perilaku manusia.
· Nursal Luth dan
Dainel Fernandez: Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan
atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang
memiliki nilai itu, Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal
dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap
dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
· Kluckhoorn: Nilai
adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik
dari sekelompok yang orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh
pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah
keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya
diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri
sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada
saat dan situasi tertentu itulah yang disebut dengan nilai.
Kesimpulannya, nilai adalah kualitas
ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa,
dan negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan
reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya.
Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam
kenyataan.
Ciri-ciri Nilai :
a. Nilai-nilai yang mendarah daging
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong
timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu
atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya:
1.
Orang yang taat
beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu dari norma
agama tersebut.
2.
Seorang ayah berani
bertarung maut demi menyelamatkan anaknya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya.
Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan
dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan
dominan atau tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut.
1. Banyaknya orang yang menganut nilai
tersebut.
2. Lamanya nilai itu dirasakan oleh para
anggota kelompok tersebut.
3. Tingginya usaha untuk mempertahankan
nilai itu.
4. Tingginya kedudukan (prestise)
orang-orang yang membawakan nilai itu
Macam-macam Nilai
Menurut pandangan Prof. Dr. Notonagoro,
nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan atas
empat macam, antara lain:
a. Nilai kebenaran / kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia
(ratio, budi, cipta).
b. Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan
estetis).
c. Nilai moral/kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/kemauan (karsa
dan etika).
d. Nilai religius, yaitu merupakan nilai
ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan
manusia.
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan
sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan
tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah
laku bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
· Merupakan bentuk
keyakinan yang berpangkat dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
· Negara menjamin bagi
setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
· Tidak boleh
melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
· Mengembangkan
kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
· Mengatur hubungan
negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang
menyangkut hak asasi yang paling asasi.
· Dijamin dalam Pasal
29 UUD 2945.
· Program pembinaan
dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN.
· Regulasi UU atau
Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Merupakan bentuk kesadaran manusia
terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada
umumnya.
· Adanya konsep nilai
kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya yang
berbudaya.
· Manusia Indoensia
adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan
martabat sebagai hamba Tuhan.
· Mengandung nilai
cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran,
santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
· Dijelmakan dalam
Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30, dan 31 UUD 1945.
· Regulasi dalam
bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
3. Persatuan Indonesia
· Persatuan dan
kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan.
· Manifestasi paham
kebangsaan yang memberi tempat bagi keagamaan budaya atau etnis.
· Menghargai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
· Menjunjung tinggi
tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa
dan negara.
· Adanya nilai
patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
· Dijelmakan dalam
Pasal 1, 32, 35, 36, 36A-C UUD 1945.
· Regulasi dalam
bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
· Paham kedaulatan
yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
· Musyawarah merupakan
cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan
keabsahan yang tinggi.
· Mendahulukan
kepentingan negara dan masyarakat.
· Menghargai
kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
· Menghargai sikap
etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat
baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
· Menegakkan nilai
kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.
· Dijelmakan dalam
Pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
· Regulasi dalam
bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
· Setiap rakyat
Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan
sosial.
· Tidak adanya
golongan tirani minoritas dan mayoritas.
· Adanya keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
· Kedermawanan
terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
· Menghargai hasil karya
orang lain.
· Menolak adanya
kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
· Menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia.
· Dijelmakan dalam
Pasal 27, 33, dan 34 UUD 1945.
· Regulasi dalam
bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pengertian
Paradigma Pembangunan
Kata paradigma mengandung arti model, pola, atau contoh. Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian
bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat
diartikan suatu gugusan pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah
asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan
sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-ninlai,
metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh
suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila
adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan,
metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan menunjukkan
adanya pertubmbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang
harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan
datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif
(manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus-menerus
menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan
demikian, kata pembangunan mengandung pamahaman akan adanya penalaran dan
pandangan yang logis, dinamis, dan optimistis.
2. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat
menerima Pancasila sebagai dasar negera sebagai perwujudan falsafah hidup
bangsa dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia
diproklamasikan tangagl 17 Agustu 1945 hingga kapanpun-selama kita masih
menjadi warga Indonesia- maka loyalitas terhadap ideologi Pancasila dituntut
dalam bentuk sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah
sesungguhnya wujud negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai
ideologi negaranya yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan
mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/negara modern dewasa
ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan di masa-masa yang akan
datang bukanlah lamunan kosong, akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai
pendorong semangat pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di
segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang ramah
tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidaritas yang tinggi, akan
mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradigma pembangunan tersebut di atas, maka
unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia
adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab
itiu, jika pelaksanaan pembangunan di tangan orang yang sarat KKN dan tidak
bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran m ilmu pengetahuan dan teknologi
yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang
pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan
MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia
Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan
sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini
tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan
Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang
sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no.
I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir
olehBP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini
benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama
Bintang.
- Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di
antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai.
- Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling
tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan
keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
- Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
- Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
- Mengembangkan perbuatan yang
luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik
untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik
untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik
untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
CONTOH SOAL
1. Kerangka
berfikir pembanngunan nasional menurut sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, diantaranya pembangunan nasional….
a. Melibatkan
Mahasiswa dan siswa
b. Melibatkan
Indonesia dan presiden
c. Melibatkan
MPR,DPR dan Presiden
d. Melibatkan
masyarakat dan pejabat
e. Melibatkan
seluruh lapisan masyarakat indonesia
2. Bangsa
Indonesia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, hal ini
berhubungan dengan kerangka berfikir pancasila sebagai . . . .
a. Kecerdasan
masyarakat Indonesia
b. Budaya
bangsa Indonesia
c. Jiwa
dan kepribadian bangsa
d. Jiwa
persatuan bangsa
e. Pemikiran
Negara Indonesia
3. Fungsi
pancasila dalam hubungan dengan pengaruh budaya asing dan iptek . . . .
a. Sebagai
penyaring (filter)
b. Sebagai
pembangun
c. Sebagai
pemimpin
d. Sebagai
terpengaruh
e. Sebagai
dasar Negara
4. Pelaksanaan
pembangunan nasional berdasarkan paradigma sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang
diamalkan dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah. . . .
a. Mengembangkan
toleransi dan kebebasan beragama
b. Mengembangkan
kesadaran diri
c. Mengembangkan
kecerdasan bangsa
d. Menegbangkan
persatuan yang kuat
e. Mengembangkan
hati nurani terhadap masyarakat
5. Perwujudan
pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang iptek adalah . . .
a. Mencintai
kebudayaan bangsa Indonesia
b. Saling
menghargai berdasarkan nilai2 kemanusiaan yang adil dan beradap
c. Saling
menghormati karya orang lain
d. Saling
menghargai berdasarkan HAM
e. Mencintai
dan melestarikan kebudayaan bangsa dan persatuan bangsa
6. Cara
pandang, metode dan kerangka berpikir kegiatan yang terncana oleh manusia
secara trus menerus untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik sama artinya
dengan. . . .
a. Paradigma
penjualan
b. Paradigma
pencapaian
c. Paradigma
kesehatan
d. Paradigm
nilai
e. Paradigma
pembangunan
7. Pengertian
pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah pancasila sebagai
a. Tolak
ukur model pembangunan nasional
b. Tolak
ukur model
c. Pembangunan
nasional masyarakat
d. Tolak
ukur model pancasila
e. Pancasila
sebagai tolak ukur
8. Keterikatan
pancasila dan paradigma pembangunan adalah
a. Pancasila
adalah aturan bangsa Indonesia
b. Pancasila
adalah paradigma pembangunan Indonesia
c. Pancasila
sebagai acuhan kehidupan masyarakat Indonesia
d. Pancasila
sebagai ideology terbuka
e. Pancasila
sebagai cita-cita bangsa
9. kandungan nilai nilai pancasila telah
hidup dalam masyarakat indonesia jauh sebelum berdirinya negara indonesia. hal
ini merupakan bentuk asas..
a. kemasyarakatan b.
kebudayaan c. kedaerahan d. kenegaraan e. Religius
10. seluruh tertib hukum yang ada di negara indonesia harus berdasarkan pancasila. hal ini menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a. dasr negara
b. ideologi terbuka
c. pandangan hidup bangsa
d. jiwa dan kepribadian bangsa
e. sumber dari segala sumber hukum
11. perhatikan nilai nilai pancasila berikut!
a. tidak langsung
b. materialis
c. langsung
d. formalis
e. finalis
12. "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia".
Cuplikan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea IV tersebut merupakan awal mula pembentukan pancasila secara langsung, yaitu terdapat dalam kausa...
a. materialis
b. formalis
c. afisien
d. finalis
e. prima
13. pancasila sebagai ideologi tidak diciptakan oleh negara, tetapi tercipta dari hal hal berikut ini, kecuali..
a. ditemukan dalam sanubari rakyat indonesia
b. diciptakan oleh para penciri dan proklamator bangsa
c. dibuat oleh rakyat indonesia untuk pedoman hidup yang langgeng
d. digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat indonesia sendiri
e. bersumber dari nilai nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat indonesia.
14. perhatikan gambar berikut!
[GAMBAR ORANG-ORANG BERGOTONG ROYONG]
Kegiatan pada gambar tersebut menunjukkan contoh penerapan pancasila sebagai...bangsa
a. dasar negara
b. ideologi negara
c. cita-cita bangsa
d. kepribadian bangsa
e. perjanjian luhur bangsa
15. seluruh proses penyelenggaraan negara harus berdasarkan pancasila. hal itu menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a. dasar negara
b. ideologi terbuka
c. perjanjian luhur bangsa
d. pandangan hidup bangsa
e. jiwa dan kepribadian bangsa
10. seluruh tertib hukum yang ada di negara indonesia harus berdasarkan pancasila. hal ini menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a. dasr negara
b. ideologi terbuka
c. pandangan hidup bangsa
d. jiwa dan kepribadian bangsa
e. sumber dari segala sumber hukum
11. perhatikan nilai nilai pancasila berikut!
a. tidak langsung
b. materialis
c. langsung
d. formalis
e. finalis
12. "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia".
Cuplikan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea IV tersebut merupakan awal mula pembentukan pancasila secara langsung, yaitu terdapat dalam kausa...
a. materialis
b. formalis
c. afisien
d. finalis
e. prima
13. pancasila sebagai ideologi tidak diciptakan oleh negara, tetapi tercipta dari hal hal berikut ini, kecuali..
a. ditemukan dalam sanubari rakyat indonesia
b. diciptakan oleh para penciri dan proklamator bangsa
c. dibuat oleh rakyat indonesia untuk pedoman hidup yang langgeng
d. digali dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat indonesia sendiri
e. bersumber dari nilai nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat indonesia.
14. perhatikan gambar berikut!
[GAMBAR ORANG-ORANG BERGOTONG ROYONG]
Kegiatan pada gambar tersebut menunjukkan contoh penerapan pancasila sebagai...bangsa
a. dasar negara
b. ideologi negara
c. cita-cita bangsa
d. kepribadian bangsa
e. perjanjian luhur bangsa
15. seluruh proses penyelenggaraan negara harus berdasarkan pancasila. hal itu menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a. dasar negara
b. ideologi terbuka
c. perjanjian luhur bangsa
d. pandangan hidup bangsa
e. jiwa dan kepribadian bangsa
16. Pancasyila dalam pengucapan
dengan I panjang berarti…
a Lima dasar utama
b. Berbatu sendi yang lima
c. Lima
tingkah laku utama
d. Asas yang penting
e. Lima persatuan
17. Dalam buku Sutasoma istilah
Pancasila diartikan sebagai “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila
Krama)” yang isinya adalah sebagai berikut, kecuali…
a.Tidak boleh melakukan kekerasan
b.Tidak boleh mencuri
c.Tidak boleh berbohong
d.Tidak boleh marah
e.Tidak boleh mabuk minuman keras
18. Pancasila termaktub dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke…
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Ketiga dan keempat
19.Dua golongan yang terpecah saat
pembahasan dasar negara Indonesia menurut Bung Karno disebut…
a.Golongan Abangan dan golongan Santri
b. Golongan Kenegaraan dan golongan
Agama
c. Golongan
Kebangsaan dan golongan Islam
d. Golongan Nasionalis dan golongan
Agama
e. Golongan Nasionalis Serkuler dan
golongan Nasionalis Muslim
20. Tiga motif yang mendasari
kedatangan penjajah ke Indonesia adalah…
a. Motif ekonomi, agama dan budaya
b. Motif ekonomi,
agama dan politik
c. Motif agama, politik dan sosial
d. Motif agama, sosial dan budaya
e. Motif politik, ekonomi dan
budaya
21.Di bawah ini yang tidak termasuk
dalam ideologi Marhaenisme menurut Soekarno adalah…
a.Internasionalisme atau peri
kemanusiaan
b.Nasionalisme atau peri kebangsaan
c. Demokrasi
d.Kekeluargaan
e.Kesejahteraan sosial
22. Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal…
a.6 Agustus 1945
b. 7 Agustus 1945
c. 8 Agustus 1945
d. 9 Agustus 1945
e. 10 Agustus 1945
23. bawah ini yang bukan merupakan
anggota PPKI adalah…
a. Mohammad Yamin
b. Ir. Soekarno
c. Mohammad Hatta
d.Dr. Radjiman Wedyadiningrat
e.Chairul Anwar
24. Salah satu isi dalam sidang
PPKI adalah sebagai berikut, kecuali…
a.Memilih presiden dan wakil presiden
b.Mengesahkan UUD 1945
c.Mengesahkan Pancasila sebagai dasar
negara
d. Naskah piagam Jakarta dijadikan
Pembukaan UUD 1945
e. Pembubaran UUD 1945
25. Seorang mentri yang
mendirikan pemerintahan darurat Negara Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi
(Sumatera Barat) adalah…
a. Mohammad Yamin
b. Prawoto Mangkusasmito
c. KH. Wahid Hasyim
d. Abdul Kadir
e. Syafrudin Prawiranegara
26. Pemerintahan Kerajaan Belanda
mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat merupakan salah satu isi
perundingan…
a. Konferensi Meja Bundar (KMB)
b. Linggarjati
c. Roem-Royen
d. Renville
e. Salatiga
27. Salah satu isi dari perundingan
Roem-Royen adalah…
a. Seluruh bekas jajahan
Belanda dahulu diserahkan kepada RIS
b. Dikembalikannnya Soekarno dan
Moh.Hatta beserta para petinggi dari pengasingan ke Yogyakarta
c. Dalam waktu
setahun sesudah pengakuan kedaulatan terhadap RIS status Irian Barat akan
diperundingkan kembali
d. Terbentuknya Negara Republik
Indonesia Serikat
e. Terbentuknya UUDS
28. Rumusan Pancasila yang
tercantum dalam UUDS 1950 adalah sebagai berikut kecuali…
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Peri kemanusiaan
c. Persatuan
d. Kerakyatan
e. Keadilan sosial
29. Pemilihan Umum yang berlangsung
tahun 1955 diselenggarakan untuk memilih…
a. Presiden dan
wakil presiden
b. MPR dan DPR
c. Anggota Konstituante saja
d.DPR saja
e. Anggota Konstituante dan DPR
30. Pohon Beringin merupakan
lambang pada ruang perisai Pancasila yang melambangkan sila...
a.Pertama
b.Kedua
c.Ketiga
d.Keempat
E. Kelima
31. Nilai-nilai yang terangkum dalam
suatu sistem yang lengkap, bulat dan utuh disebut ….
a. Hakekat
Pancasila
b. Filsafat Pancasila
c. Ideologi Pancasila
d.Teori Pancasila
e. Fungsi Pancasila
32.Sistem filsafat Pancasila merupakan
subjek yang memberikan penilaian terhadap segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan ….
a. Sendiri
b. Golongan
c. Masyarakat,
bangsa dan Negara
d. Kampus
e. Masyarakat saja
33. Semua peraturan perundang-undangan
harus bersumber kepada ….
a. Pancasila
b. Presiden
c. MPR
d. Rakyat
e.Pemerintah
34. Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa terdapat pada UUD 1945 pasal ….
a. 1
b. 29
c. 28
d. 5
e. 4
35. Saling mencintai sesama manusia merupakan pengamalan Pancasila sila ke- ….
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5
This entry was posted
on 15.47
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.